“TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA TEMPEL YANG BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA TEMPEL YANG MAJU, MANDIRI, SEHAT DAN SEJAHTERA” Visi

Artikel

MEMBANGUN KESADARAN DEMOKRASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DESA TEMPEL DALAM PEMILU

27 September 2021 09:25:43  AHMAD SALIM  262 Kali Dibaca  Berita Desa

Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah kunci meningkatkan pasrtisipasi masyarakat. Sosialisasi pemilu ini dilaksanakan pada hari Kamis (23/09/2021) yang bertempat di Aula Balai Desa Tempel dan dihadiri oleh Kepala Desa yaitu bapak Luthfi Maula, S.Pd beserta Sekretaris desa, Penyelenggara Pemilu, LKMD, BPD, RT, PKK, BUMDES, Karang taruna, Babinsa dan Babinkamtikmas serta Mahasiswa KKN-IK IAIN Kudus. 

Pengertian pemilu sendiri ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, atau biasa disebut dengan asas Luber, Jurdil.

Acara ini dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Dalam sambutan bapak kepala desa, beliau mengatakan bahwa salah satu faktor penyebab kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pemilu ialah ketika pelaksanaan pemilu tidak di hari libur, karena masyarakat mempunyai aktifitas lain sehingga tidak bisa ditinggalkan.

 Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan gubernur, pemilihan lembaga legislatif, dan pemilihan bupati sangat kurangnya minat masyarakat untuk berpasrtisipasi dalam pemilihan, sedangkan dalam pemilihan kepala desa sangat ramai dan banyak yang ikut berpartisipasi, sampai-sampai yang berada di luar kota banyak yang pulang dan ikut berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Karena satu suara sangat menentukan nasib yang akan datang dan siapapun yang terpilih akan sangat mengubah nasib rakyat.

Penyelenggara pemilu sendiri mengatakan bahwa fungsi pemilu itu diantaranya implementasi kedaulatan rakyat, dalam arti rakyat berhak menentukan mengenai wakil rakyat. Serta memiliki unsur pokok dalam memilih, bahwa warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara diharuskan berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah. Kemudian unsur pokok bagi peserta yaitu partai politik (pemilu legislatif), pasion (pilpres & pilkada), dan perseorangan (pemilu DPD). Selanjutnya badan penyelenggara KPU menyelenggarakan secara teknis. Bawaslu mengawasi mengenai penyelenggaraan pemilu, sedangkan BPKK menangani dugaan pelanggaran kode etik KPU-Bawaslu. Kemudian unsur yang terakhir adalah sistem, yaitu bagaimana cara mencalonkan memilih dan menentukan pemenang. 

Dengan demikian, usaha membangun kesadaran demokrasi dan pasrtisipasi masyarakat desa Tempel dalam pemilu diperlukan adanya sosialisasi guna membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemilu bagi kemajuan dan kesejahteraan desa Tempel-Wedung-Demak. Maka dari itu gunakan hak suara anda untuk memilih dengan hati. Mari kita dukung pemilu di Indonesia dengan jujur untuk Indonesia yang makmur.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Bungo - Tempel Wedung Demak
Desa : Tempel
Kecamatan : Wedung
Kabupaten : Demak
Kodepos : 59554
Telepon :
Email : kantordesatempel@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:129
    Kemarin:58
    Total Pengunjung:75.647
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.232.137
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel